Kejagung Tunjukkan Uang Rp477 Miliar Terkait Korupsi PT PLN Batubara
Jum'at, 15 November 2019 - 16:42 WIB
A
A
A
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil eksekusi barang bukti atas perkara terpidana Koko Jiang alias Kokos Leo Lim di Gedung Jaksa Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp477,359 miliar.
(rat)