Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Destructive Fishing
Senin, 18 November 2019 - 19:35 WIB
A
A
A
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Wadir Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budijono dan Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Rudianto (kiri-kanan) menujukkan barang bukti kejahatan destructive fishing atau mencari ikan dengan merusak, di Jakarta, Senin (18/11/2019). Ditipidter Bareskrim Polri menangkap tujuh nelayan pengguna bom ikan dari empat wilayah. Dalam penangkapan itu, setidaknya 8.295 detonator bom ikan disita.
Wadirtipidter Bareskrim Kombes Pol Agung Budiono mengatakan, empat wilayah tersebut adalah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangkep, dan Kota Parepare. Bahan peledak tersebut berasal dari China.
Wadirtipidter Bareskrim Kombes Pol Agung Budiono mengatakan, empat wilayah tersebut adalah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangkep, dan Kota Parepare. Bahan peledak tersebut berasal dari China.
(rat)