Bani Mampang Berikan Klarifikasi Terkait Putusan MA
Selasa, 03 Desember 2019 - 07:54 WIB
A
A
A
Wakil Ketua Umum Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Huala Adolf, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum Dewan Pengurus BANI M Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus BANI Anangga W Roosdiono (kiri -kanan) berfoto bersama usai menggelar jumpa pers terkait putusan MA di Jakarta, Senin (02/12/2019). BANI Mampang mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel. Dalam keterangannya, BANI Mampang adalah lembaga yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan.
(rat)