Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
Kamis, 05 Desember 2019 - 07:27 WIB
A
A
A
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Pada sidang perdana ini, jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019 senilai Rp4,22 miliar.
(rat)