Sri Wahyumi Maria Manalip...
1/3
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) memeluk anggota keluarganya usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Sri Wahyumi Maria Manalip...
2/3
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Sri Wahyumi Maria Manalip...
3/3
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Sri Wahyumi Maria Manalip...
Sri Wahyumi Maria Manalip...
Sri Wahyumi Maria Manalip...

Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 10 Desember 2019 - 07:28 WIB
A A A
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria...
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Teddy Tjokrosapoetro...
Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Ivana Kwelju Divonis...
Ivana Kwelju Divonis 1,8 Tahun Penjara
Bupati Langkat Divonis...
Bupati Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Kuat Maruf Divonis 15...
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara!
Surya Darmadi Divonis...
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Foto Terkini
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik
1 jam yang lalu
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
4 jam yang lalu
Culture Beyond Borders...
Culture Beyond Borders Suguhkan Pertunjukan Budaya Internasional di Kota Tua Jakarta
6 jam yang lalu
Ekspansi Regional dan...
Ekspansi Regional dan Efisiensi Operasional Jadi Fokus MPM Group pada 2026
14 jam yang lalu
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
22 jam yang lalu
BCA Syariah Rayakan...
BCA Syariah Rayakan Sahabat Berkahmu, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
Dari Bangkok ke Shanghai,...
Dari Bangkok ke Shanghai, KAPPI Ingatkan Dunia: Di Setiap Sudut Indonesia, Kopinya Berbeda Cerita
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026