Pekerja di Lingkungan DPR RI Peroleh Perlindungan BP Jamsostek
Selasa, 17 Desember 2019 - 16:25 WIB
A
A
A
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis dan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar menandatangani nota kesepahaman (MoU) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Kini seluruh pekerja di lingkungan DPR-RI dilindungi BP Jamsostek.
Hal ini semakin memantabkan peran BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya pegawai non ASN saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staff Ahli (SA) anggota DPR RI.
Hal ini semakin memantabkan peran BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya pegawai non ASN saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staff Ahli (SA) anggota DPR RI.
(rat)