Suap Emirsyah Satar, Dirut MRA Soetikno Soedarjo Jalani Sidang Perdana
Kamis, 26 Desember 2019 - 17:41 WIB
A
A
A
Terdakwa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjalani sidang perdana di PengadiIan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno Soedarjo didakwa memberikan uang kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan proyek pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.
(rat)