Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 20 Januari 2020 - 20:04 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1/2020). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Romi berupa 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
(rat)