Richard Eliezer Divonis...
1/2
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas peluru yang Ia tembakkan ke tubuh Brigadir Josua Hutabarat atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Richard Eliezer Divonis...
2/2
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas peluru yang Ia tembakkan ke tubuh Brigadir Josua Hutabarat atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis...

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ketum GMKI Apresiasi Majelis Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:21 WIB
A A A
JAKARTA-- Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas peluru yang Ia tembakkan ke tubuh Brigadir Josua Hutabarat atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Apresiasi terbaik kepada Majelis Hakim atas putusannya terhadap Icad. Hati Nurani dan Keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel sungguh Mulia melihat bahwa Pengakuan dan Kejujuran seseorang di Pengadilan itu harus dihormati dan diganjar sepatutnya. Yang Mulia Majelis pasti melihat bahwa kami sesama generasi muda ini sangat perlu dibimbing dengan baik oleh generasi pendahulu, tidak ikut 'dihabisi' atas kesalahan yang dia tidak kehendaki," kata Jefri, Rabu (15/2), saat keterangan.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaksel berhasil menghadirkan Keadilan Restoratif atau biasa disebut Restorative Justice (RJ) yang selama ini biasanya dipakai oleh Penyidik Polri maupun Penuntut Umum Kejaksaan.

"Penyidik dan Penuntut Umum sukses membuka terang peristiwa ini yang sangat terbantu atas pengakuan dari Icad. Namun disayangkan, kenapa Kejaksaan menuntut Icad dimana seolah-olah Icad ikut mengkehendaki kematian Josua. Terima kasih kepada Majelis yang meluruskan kekeliruan Kejaksaan terhadap Icad," ujarnya.

Vonis terhadap Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini, sambungnya, dapat menjadi Yurisprudensi atas perkara lain sehingga aktor kejahatan dapat diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.

Menurutnya, dengan vonis tersebut menjadikan Richard sebagai legenda yang hidup korban dari kejahatan senior pendahulu. "Menjadi pelajaran bagi kita agar tidak perlu diikuti Senior yang tega mengorbankan Junior dan merusak sistem dan Institusi demi hasrat dan nafsunya," ungkap Jefri.

Bahkan, dengan vonis ini, maka sistem peradilan akan menjadi lebih baik.

"Vonis Icad membuktikan bahwa Kejujuran masih dihargai dan dihormati di sistem Peradilan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan Yurisprudensi untuk membongkar kejahatan lain agar 'Master Mind' nya dapat dihukum lebih berat. Artinya, timbangan hukumannya tidak harus sama antara Master Mind dan orang yang dijadikan alat kejahatan," tandasnya.

Atas Mulianya Nurani dan Keyakinan Majelis Hakim tersebut, GMKI menyampaikan apresiasi setingginya.

"Hanya Tuhan yang Kami sembah, tapi sebagai generasi muda yang belajar menjaga etika dan adat berterima kasih, kami haturkan Sepuluh Jari Kami Dicakupkan Didahi untuk Majelis Hakim PN Jaksel. Hatur Nuwun.. Juga terhadap Pengacara Icad, Kakanda Ronny Talapessy, yang begitu kuat dan tekun dalam Iman mendampingi Icad," imbuh Jefri.

Sebelumnya diketahui, Richard terbukti bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2), saat membacakan amar putusan di PN Jakarta-Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Tok, Richard Eliezer...
Tok, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
Pendukung Harap Hakim...
Pendukung Harap Hakim Beri Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Hakim Agung MA nonaktif...
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Ketuk Pintu Hati Hakim,...
Ketuk Pintu Hati Hakim, Richard Eliezer Tanya Harga Sebuah Kejujuran
Roy Suryo Dituntut 1,5...
Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hikmahbudhi Harap Hakim Vonis Sesuai Tuntutan JPU
Sorak-sorai dan Tangis...
Sorak-sorai dan Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Hakim Jatuhkan Vonis
Foto Terkini
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
2 jam yang lalu
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
6 jam yang lalu
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
15 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
16 jam yang lalu
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
17 jam yang lalu
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
22 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang