Sidang Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bacakan Eksepsi
Rabu, 22 Januari 2020 - 21:28 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya, Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap.
(rat)