Petani Pembakar Lahan di Rumbai Menangis Usai Divonis Bebas
Selasa, 04 Februari 2020 - 17:58 WIB
A
A
A
Petani pembakar lahan seluas 20x20 meter Syarifudin (68) memeluk istri usai pembacaan vonis oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/2/2020). Syarifudin divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 3 miliar, karena dinilai dengan sengaja membakar lahan seluas 20x20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau.
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
(rat)