Jalani Sidang Perdana, Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Jum'at, 14 Februari 2020 - 15:17 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Krupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
(rat)