Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 18 Februari 2020 - 06:17 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019, Darman Mappangara mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020). Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) ini dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara.
(rat)