BNNP Jateng Ringkus Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Selasa, 25 Februari 2020 - 19:00 WIB
A
A
A
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan sindikat pengedar sabu, di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Selasa (25/2/2020). Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil meringkus sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh warga binaan di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane). Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil ekstasi.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua warga Kota Semarang yakni Jodi (30) asal Muktiharjo Kidul, Pedurungan dan Alfian (27) asal Srondol Kulon, Banyumanik serta warga binaan Lapas Kedungpane, Harry Kuniawan sebagai pengendali.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua warga Kota Semarang yakni Jodi (30) asal Muktiharjo Kidul, Pedurungan dan Alfian (27) asal Srondol Kulon, Banyumanik serta warga binaan Lapas Kedungpane, Harry Kuniawan sebagai pengendali.
(rat)