Serma Rokhmadi CS divonis 4 bulan 20 hari
Jum'at, 06 September 2013 - 20:38 WIB
A
A
A
Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar berkonsultasi memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013). Hakim menjatuhkan hukuman pidana tahanan empat bulan 20 hari, ketiga terdakwa langsung bebas karena telah menjalani masa tahanan selama persidangan berlangsung.
(bon)