Tiga Terdakwa Penyelundup Manusia Divonis Bebas
Kamis, 12 Maret 2020 - 08:16 WIB
A
A
A
Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people smuggling) Muhammad Fadly (kiri), Adril (tengah) dan Rinaldi (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (11/3/2020). Majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan penyelundupan 20 orang warga negara Bangladesh ke Malaysia seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
(rat)