Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 18 Maret 2020 - 22:44 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa Nurdin Basirun dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
(rat)