Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Kini Ojol Hanya Mengangkut Barang
Rabu, 08 April 2020 - 15:10 WIB
A
A
A
Driver ojek online (ojol) berbelanja sayuran permintaan pelanggan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan ojek online beroperasi hanya untuk mengangkut barang guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada No 9 Tahun 2020, yang berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pada No 9 Tahun 2020, yang berbunyi "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
(rat)