Gani Abdul Gani dituntut 10 tahun penjara
Senin, 30 September 2013 - 20:06 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2013). Gani dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) distribusi Jakarta Raya-Tanggerang pada 2004 sampai 2006, dan pengadaan sistem informasi pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.
(bon)