Vonis Anggota TNI
Selasa, 17 Desember 2013 - 21:43 WIB
A
A
A
Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (17/12/2013). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI.
(bon)