Suap SKK Migas, Simon Gunawan divonis 3 tahun penjara
Kamis, 19 Desember 2013 - 23:16 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris PT Kernel Oil Indonesia tersebut karena terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 700 ribu dolar AS terkait pengurusan kondensat Senipah dan minyak mentah di SKK Migas.
(bon)