Sidang Anggie
Jum'at, 07 September 2012 - 00:18 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh alias Anggie, mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (06/09). Angie akan dijerat denga pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
()