Tiga petani Indramayu divonis bebas
Selasa, 21 Januari 2014 - 21:29 WIB
A
A
A
Tiga terdakwa Watjo(Kanan), Rokhman (kiri), dan Watno (tengah) disambut massa yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayus seusai menjalani sidang kasus pengrusakan alat berat dalam proyek Waduk Bubur Gadung di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/01/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas tiga orang petani asal Indramayu karena tidak tebukti bersalah seperti yang dituduhkan jaksa.
(bon)