MK kabulkan gugatan UU Pilpres
Kamis, 23 Januari 2014 - 18:33 WIB
A
A
A
Pakar Komunikasi Politik UI Effendi Gazali (kanan) bersama sejumlah perwakilan partai politik hadir dalam sidang putusan perkara pengujian Undang Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/01/2014). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) diadakan serentak.
(bon)