Pengajuan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek gas turbin PLTGU
Selasa, 11 Februari 2014 - 19:13 WIB
A
A
A
Perwakilan Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Patners (AHP) Eri Hertiawan (kanan) mengajukan permohonan praperadilan dugaan korupsi proyek gas turbin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2014). Pengajuan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan pengerjaan life time extension (LTE), Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 di PLTGU blok 2 Belawan dengan tersangka Direktur PT Mapna Indonesia Mohammad Bahlawan. AHP selaku kuasa hukum menilai tidak ada bukti Mohammad Bahalwan melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(bon)