Dugaan Korupsi Proyek JTTS, KPK Tahan Dua Mantan Pejabat PT Hutama Karya
Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:28 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero) Bintang Perbowo (kedua kanan) bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) M Rizal Sutjipto (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat dihadirkan sebagai tersangka pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK menahan dua tersangka yaitu mantan Dirut PT HK (Persero) Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) M Rizal Sutjipto terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp205,14 miliar.
KPK menahan dua tersangka yaitu mantan Dirut PT HK (Persero) Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) M Rizal Sutjipto terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp205,14 miliar.
(sra)