Chairun Nisa dituntut 7,5 tahun penjara
Kamis, 27 Februari 2014 - 19:07 WIB
A
A
A
Terdakwa Chaerun Nisa mendengarkan tuntutan dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/02/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bendahara Umum MUI dengan pidana kurungan 7,5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, berdasarkan fakta persidangan Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap Rp 3 Miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
(bon)