Hakim tipikor tolak keberatan Wawan
Senin, 24 Maret 2014 - 19:21 WIB
A
A
A
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/03/2014). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
(ary)