Mantan Sekjen Kemenlu didakwa perkaya diri sendiri
Rabu, 26 Maret 2014 - 21:21 WIB
A
A
A
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat mendengarkan dakwaan Jaksa dalam sidang kasus korupsi dana penyelenggaraan kegiatan sidang internasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/03/2014). Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan terdakwa yang mencapai Rp. 4,57 miliar, akibatnya negara dirugikan Rp11.091.461.071.
(ary)