Chairun Nisa diganjar hukuman 4 tahun penjara
Kamis, 27 Maret 2014 - 20:34 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/03/2014). Dalam persidangan yang berisi pembacaan surat putusan tersebut, majelis hakim tipikor memvonis politisi Partai Golkar tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ary)