Terbukti bersalah, Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara
Kamis, 27 Maret 2014 - 22:14 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (kanan), terkait kasus suap sengketa Pemilukada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/03/2014). Sementara Cornelis Nalau Antun (kiri) yang berprofesi sebagai pengusaha divonis tiga tahun penjara.
(ary)