Eksepsi Andi Mallarangeng di tolak
Selasa, 01 April 2014 - 21:20 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi Hambalang Andi Alfian Mallarangeng saat mengikuti sidang dengan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (01/04/2014). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Andi Mallarangeng, namun mantan Menpora tersebut tetap berpendapat bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berdasar pada asumsi dan dugaan.
(bon)