Rudi Rubiandini diganjar tujuh tahun penjara
Selasa, 29 April 2014 - 21:18 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai mendengarkan pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/04/2014). Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, karena Rudi terbukti melakukan tindak pidana suap.
(ary)