Kopral Rio penembak tiga warga divonis 12 tahun penjara
Senin, 05 Mei 2014 - 19:37 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penembakan warga sipil, Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan pembacaan vonis atas tindakan yang dilakukannya di Pengadilan Militer II 09, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (05/05/2014). Koptu Rio Budi Wijaya divonis hukuman 12 tahun penjara serta dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
(bon)