Bea Cukai Tanjung Perak gagalkan penyelundupan sabu senilai Rp.2,2 miliar
Kamis, 08 Mei 2014 - 19:05 WIB
A
A
A
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundup narkoba jenis sabu di kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (08/05/2014). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,6 kilogram atau senilai Rp2,2 miliar dari Hong Kong yang akan dikirim ke Bandung melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
(ary)