Maria Elizabeth dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan
Selasa, 13 Mei 2014 - 18:19 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Maria Elizabeth Liman mendengarkan pembacaan putusan (vonis) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/05/2014). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama tersebut berupa kurungan penjara selama dua tahun tiga bulan.
(rat)