Ike Wijayanto jalani sidang lanjutan kasus suap
Rabu, 14 Mei 2014 - 20:42 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung,Jawa Barat, Rabu (14/05/2014). Agenda sidang berupa pemeriksaan terdakwa menghasilkan keterangan bahwa terdakwa menyimpan uang sebanyak Rp 800 juta di rumahnya yang diduga merupakan uang suap, dengan demikian ia terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
(rat)