3 Tahun Untuk Miranda
Kamis, 27 September 2012 - 18:00 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (27/09). Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut berupa hukuman penjara selama tiga tahun.
()