Anggoro Widjojo Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara
Rabu, 18 Juni 2014 - 19:52 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/06/2014). Jaksa KPK menuntut agar Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Anggoro Widjojo.
(rat)