Menakertrans Pastikan Tenaga Kerja Alih Daya Berhak Mendapat THR
Kamis, 17 Juli 2014 - 19:38 WIB
A
A
A
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghadiri silaturahmi Ramadhan keluarga besar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Kamis (17/07/2014). Dalam kesempatan tersebut Muhaimin kembali memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), maupun pekerja kontrak berhak menerima tunjangan hari raya (THR).
(rat)