Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Rabu, 06 Agustus 2014 - 21:12 WIB
A
A
A
Desi Arianti (DS, 33) terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014). DS menjadi pelaku tunggal kasus penculikan yang terjadi di RSHS, Selasa 25 Maret lalu dengan modus berpura-pura menjadi dokter. Terdakwa dijerat dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 328 KUHP dan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ary)