Ustadz Guntur Bumi Diganjar Enam Bulan Penjara
Rabu, 10 September 2014 - 22:55 WIB
A
A
A
Muhammad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendengarkan pembacaan putusan atas perkara yang menimpanya, Rabu (10/09/2014). Majelis hakim PN Selatan memvonis pria yang akrab disapa UGB ini dengan hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan yang berkedok pengobatan.
(rat)