Anas Urbaningrum Divonis 8 tahun Penjara
Rabu, 24 September 2014 - 21:45 WIB
A
A
A
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 57 miliar subsider dua tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(rat)