Syahrul Raja Sampurnajaya Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Oktober 2014 - 20:09 WIB
A
A
A
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum di Bogor, Jawa Barat, Syahrul Raja Sampurnajaya mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara investasi CV Gold dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan.
(rat)