Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 06 November 2014 - 18:00 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon bergegas meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/11/2014). Jaksa menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri ini dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
(rat)