Mantan Kepala Bappeti Dihukum 8 Tahun Penjara
Rabu, 12 November 2014 - 17:51 WIB
A
A
A
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan atas kasus pencucian uang yang menimpanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Syahrul Raja Sempurnajaya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan.
(rat)