Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:00 WIB
A
A
A
Anak usia di bawah 12 tahun telah diizinkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual dikutip, Jumat (22/10/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
RAGUNAN KEMBALI DIBUKA, ANAK USIA DI BAWAH 12 TAHUN BOLEH MASUK
6 STRATEGI PEMERINTAH CEGAH GELOMBANG KETIGA COVID-19
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual dikutip, Jumat (22/10/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
RAGUNAN KEMBALI DIBUKA, ANAK USIA DI BAWAH 12 TAHUN BOLEH MASUK
6 STRATEGI PEMERINTAH CEGAH GELOMBANG KETIGA COVID-19
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
(son)