Cegah PHK , Masyarakat...
1/2
Cegah PHK , Masyarakat...
2/2
Cegah PHK , Masyarakat...
Cegah PHK , Masyarakat...

Cegah PHK , Masyarakat di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:30 WIB
A A A
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Pemerintah me­mutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada ma­sya­rakat untuk kembali ber­ak­tivitas, na­mun dengan syarat berumur di bawah 45 tahun. Ke­bijakan tersebut diambil ka­rena ke­lompok usia di bawah 45 tahun tak rentan terpapar vi­rus ko­rona (Covid-19). Se­cara fisik kebanyakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Kebijakan ter­se­but juga dengan per­tim­ba­ngan menekan potensi p­e­mu­tusan hubungan kerja (PHK) masyarakat yang ter­dam­­pak corona. Saat ini seluruh ne­gara di dunia berupaya keras men­jaga keseimbangan an­ta­ra ke­se­hatan dan per­eko­nomian.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

SIAPKAN PROGRAM PERLINDUNGAN BAGI UMKM TERDAMPAK CORONA

BUTUH LANGKAH TAKTIS PEMERINTAH UNTUK ATASI DEFISIT PANGAN

------------------------------------------------------------

Dari catatan pemerintah, angka kematian akibat Covid-19 dari kelompok usia di bawah 45 tahun hanya 1%. Sementara angka kematian tertinggi 45% dari kelompok usia 60 tahun ke atas. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Ini Syarat Anak di Bawah...
Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Ragunan Kembali Dibuka,...
Ragunan Kembali Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk
Kementerian Kesehatan...
Kementerian Kesehatan Kaji Vaksin ke Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Dari Pengguna di Bawah...
Dari Pengguna di Bawah 18 Tahun Medsos Raup Iklan USD11 Miliar
Anak di Bawah 12 Tahun...
Anak di Bawah 12 Tahun Jangan Dulu Naik Kereta Api Jarak Jauh
Minyak Goreng Curah...
Minyak Goreng Curah Tetap Boleh Beredar di Pasaran Tahun Depan
Infografis Terkini
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
22 jam yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
1 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
3 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
4 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
5 hari yang lalu
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss