Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Minggu, 03 Mei 2026 - 10:00 WIB
A
A
A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Baca juga: Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak secara otomatis kepada wajib pajak.
Baca juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menilai langkah Pemprov DKI Jakarta ini sangat tepat sasaran dalam kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk stimulasi yang efektif agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tengah tantangan ekonomi.
Selengkapnya simak infografis
Baca juga: Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak secara otomatis kepada wajib pajak.
Baca juga: Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI, Morris Danny, menilai langkah Pemprov DKI Jakarta ini sangat tepat sasaran dalam kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, insentif ini merupakan bentuk stimulasi yang efektif agar masyarakat tetap taat membayar pajak di tengah tantangan ekonomi.
Selengkapnya simak infografis
(puq)