Advertisement

Viral Uang Pecahan 1.0, Peruri: Bukan Alat Pembayaran Sah

Senin, 10 Mei 2021 - 20:00 WIB
Advertisement
Sebuah lembaran mirip uang kertas bernominal 1.0 viral di sosial media (TikTok) . Melalui potongan video pendek yang diunggah @puspotv memperlihatkan lembaran kertas itu bertuluskan nama Bank Indonesia dan Perum Peruri Specimen. "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?" Tulis akun tersebut dikutip, Senin (10/5/2021).

Menaggapi hal tersebut, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri menyatakan, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

BUPATI NGANJUK TERJARING OTT KPK, INI HARTA KEKAYAANNYA

16 BANDARA TUTUP LEBIH CEPAT IMBAS LARANGAN MUDIK, CEK DAFTARNYA

------------------------------------------------------------

House note artinya uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
(sam)
Advertisement
Tim Editor :
Samsul
Samsul
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement